iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Satuan Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil mengamankan bandar Sabu asal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Rabu (02/05/2018) kemarin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono.

" Iya pelaku ditangkap sekitar pukul 16.45 Wib. TKP di RT 05, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,"sebut Supradono Kamis (03/05/2018).

Supradono menjelaskan, bandar Sabu ini bernama Mukri Bin Misran (48). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi Satuan Narkoba dengan LP /  A- 57 / V / 2018 / KA SPK / Res. Batanghari tanggal 02 Mei 2018.

" Sekira pukul 16.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Batanghari berada di Kecamatan Bajubang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di RT 05 Kelurahan Bajubang sering terjadi transaksi Narkoba," ungkap Supradono. 

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah Mukri. Tepat sekitar pukul 16.45 Wib, kata Supradono, tersangka ditangkap di dalam rumahnya.

" Setelah tersangka di tangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak di temukan Narkotika. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat,"jelas Supradono. 

Dalam penggeledahan tersebut di temukan narkotika Sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil yang di bungkus plastik bening transparan, selain itu juga di temukan 14 (empat belas) plastik klip bening transparan kosong, 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah kain Lap yang di gunakan untuk membalut Narkotika Sabu tersebut.

Usai menemukan dan mengamankan barang bukti, lanjut Supradono, tersangka langsung digiring ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

" Barang bukti Sabu yang diperoleh dari tersangka seberat 0,50 gram. Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Supradono. (rza)


Berita Terkait



add images