iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang nenek-nenek bernama Asiah Syam (60) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.
Perempuan kepala enam ini, terlibat dalam kasus sabu seberat 300 gram. Hal ini disampaikan oleh JPU perkara ini.

Hal ini pun dibenarkan penasihat hukum terdakwa. "Benar dituntut demikian," sebutnya. Namun, Dia mengatakan agenda selanjutnya meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan pledoi.

"Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan," kata Dame Sibarani selaku penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu. Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu kala dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.

Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya. (aba)


Berita Terkait