iklan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang digelar hari ini (7/5). Dari total enam saksi yang dihadirkan, Nusa Suryadi, Ahmad Nursabri, dan Amidy mendapat giliran pertama untuk diperiksa.
 
Nusa Suryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai orang yang mengantarkan mobil berisi uang Rp 5 miliar dari pengusaha Ali Tonang alias Ahui. Namun kata Nusa, pada saat itu Ahui tidak menjelaskan siapa yang meminjam uang tersebut.
 
"Tidak dijelaskan," kata Nusa saat bersaksi di persidangan.
 
Sementara, terdapat hal menarik dari keterangan  Kepala Perwakilan Jambi di Jakarta Amidy, kala ditanyai JPU KPK. Amidi mengakui pernah 5 kali menyerahkan uang kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Terkait sumber uang Saksi Amidy pun menjelaskan pengetahuannya.
 
"Ada dari Kadis dan ada kontraktor," jawab Amidy.
 
Selanjutnya pada persidangan kali ini, jaksa KPK juga memutar tiga percakapan antara Erwan Malik dengan Amidy. Kala itu, Amidy terus ditanya oleh Erwan soal uang ketok palu. Dalam rekaman itu juga terdengar dua nama orang dekat gubernur Asrul dan Apif.
 
Selain rekaman Erwan dengan Amidy, juga rekaman percakapan antara Amidy dengan Agus (Kadisdik Provinsi Jambi) dan Amidy dengan Arfan (mantan plt.kadis PUPR Provinsi Jambi). Amidy mengaku dia yang menelepon Arfan, soal persiapan sebelum sidang paripurna.
 
Tidak berhenti disitu, jaksa juga memutar percakapan antara Amidy dengan Erwan terkait rencana Syahbandar yang akan bertemu dengan gubernur, serta percakapan antara Amidy dengan teman gubernur. (aba)

Berita Terkait



add images