iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dakwaan kasus penyelundupan ribuan Baby lobster dengan terdakwa Heri digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (7/5). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi membacakan dakwaan untuk Heri.

JPU Yani Ernawati dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Heri telah melakukan tindak pidana pelanggaran memindahkan pembudidayaan ikan keluar wilayah Republik Indonesia atau tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/ permen KP tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster.

"Terhadap pelaku dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 pada pasal 88," ungkap JPU Yani.

Adapun ancaman pidana yang dihadapi terdakwa Heri dalam proses pembuktian ini adalah hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya terdakwa ditemani rekannya Rudi yang belum tertangkap. Saat ini sudah masuk ke Dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi.

Heri ditangkap oleh tim Ditpolair Polda Jambi pada 29 Maret 2018 di Tanggo Rajo, Pasar Jambj, Kota Jambi. Saat itu terdakwa didapati sedang memuat baby Lobster. (aba)


Berita Terkait



add images