iklan Tesangka Romzi Putra saat diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari di Polres Batanghari, Selasa (8/5).
Tesangka Romzi Putra saat diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari di Polres Batanghari, Selasa (8/5).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kemas Romzi Putro yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terancam 4 tahun penjara atas kasus yang membelitnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Umar Ibrohi. Dikatakannya, kasus yang membelit kepala desa tersebut merupakan penggelapan dalam jabatan dan penyerobot lahan.

"Tersangka terancam 4 tahun penjara," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Umar Ibrohi, Selasa (8/5) di ruang kerjanya. 

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 374 ayat 1 dan atau Pasal 385 ayat 1 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan.

Terpisah, tersangka Romzi saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengakui atas kesalahan yang telah diperbuat olehnya. Namun dirinya menuturkan kesalahan tersebut dilakukan bersama-sama. 

"Sebenarnyo sudah sama-sama menyiciplah, cuma iyo, namonyo politik, kito dizolimi, dilaporkan lah. Kebetulan yang neken penerimaan duit tu sayo," imbuhnya. 

Untuk diketahui Kemas Romzi H Putro alias Bowo, resmi ditahan Polres Batanghari, Kamis (3/5) petang. 

Penahanan sang Kades dilakukan setelah penyidik Unit Pidum melakukan pemeriksaan selama empat jam lebih. (rza)


Berita Terkait



add images