iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara korupsi pembangunan SDN 135 Bangun Karya, Rantau Rasau Tanjabtim, dinyatakan Inkrah. Hal ini setelah JPU dan lima terdakwa menyatakan menerima vonis hakim.

"Semuanya sudah kita eksekusi di Lapas Narkotika Kelas 2A MuaraSabak," ujar Herman Kondosiriwa selaku JPU kasus ini, kepada wartawan, Kamis (10/5).
Namun kelima terdakwa tetap ditunggu kewahiban membayar denda Rp100 Juta atau akan dikenakan subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini sendiri terdapat lima terdakwa. Yakni , Mantan Kadisdik Tanjabtim Heri widodo lalu ada nama PPTK ,Yuski Efendi, Rudi Cahyadi selaku pelaksana tugas proyek dan Amrizal selaku Direktur CV Akbar Putra Jaya. Serta Afrizal selaku konsultan pengawas dari CV Intisari Pratama.

Kelima terdakwa dalam vonis hakim yang diketuai Khairulludin ini dipidana penjara dengan besaran hukuman yang berbeda. 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk sang mantan Kadisdik. Vonis untuk mantan kadisdik ini sendiri sama dengan vonis dua terdakwa Yuski Effendi dan Afrizal.

Sedangkan untuk Rudi dan Ambrizal divonis dua tahun penjara serta denda yang sama dengan tiga rekannya. Bahkan khusus untuk Ambrizal selaku pemilik CV proyek ini dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp62 Juta.

Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai.

Akibatnya, bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar. Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini. Yang dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 Juta.

Selanjutnya pada kesempatan sidang terdakwa Heri dan Yuski menitipkan uang melalui JPU sebanyak Rp30 Juta masing-masing. Sedangkan Afrizal menitipkan Rp31 juta. Yang artinya tersisa Rp62 juta yang belum dibayarkan terdakwa Rudi. (aba)


Berita Terkait



add images