iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Tamiai, Batang Merangin, Kerinci. Penangkapan dilakukan Kamis (10/5) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan pengedar Shabu tersebut berasal dari informasi masyarakat yang telah meresahkan adanya transaksi jual beli narkoba tersebut di Pasar Tamiai.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika.

"Benar, berawal dari informasi masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Kerinci langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di rumahnya Pasar Tamiai," ujar Kapolres.

Adapun indetitas pelaku yang berhasil diamankan yakni, Pendriadi (42) warga Pasar Tamiai, Kerinci.

Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu. Setelah diamankan, Pendriadi digelandang ke Kapolres Kerinci untuk penyidikan.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. (adi)


Berita Terkait



add images