iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang masyarakat menyalakan petasan selama Ramadan.

Larangan itu tertuang dalam maklumat Nomor MAK/1/V/2018 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan tentang larangan menyalakan petasan.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta menyatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di samping itu, bertujuan menghindari terjadinya korban akibat ledakan petasan.

'Dampak suara ledakan petasan dapat mengakibatkan trauma psikis, keresahan, dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat,' ujarnya.

Polrestabes tidak segan menindak tegas produsen, penjual, sampai pengguna petasan apabila mengetahuinya.

Menurut dia, tindakan tersebut sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diatur juga dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

'Bagi masyarakat yang mengetahui dan menemukan pihak-pihak yang memproduksi, menjual, serta menggunakan petasan agar melaporkan kepada petugas di nomor telepon 110 bebas pulsa,' katanya.

Cinthya membantah bahwa maklumat yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan pada 16 Mei tersebut berkaitan dengan serangkaian teror bom yang terjadi di Surabaya.

Menurut dia, maklumat larangan menyalakan petasan selalu dikeluarkan setiap tahun menjelang Ramadan. 'Itu rutin tiap tahun,' ucapnya. (gas/c22/ayi/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images