iklan Terdakwa kasus perambahan TNKS di Desa Renah Alai saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/5).
Terdakwa kasus perambahan TNKS di Desa Renah Alai saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/5).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara perambahan hutan dengan terdakwa Azhari dan tiga rekannya Abu Hasim, Maardi dan Indra Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/5). 

Dalam sidang, terdakwa dikenai empat pasal tentang pemufakatan jahat dalam dugaan usaha perambahan hutan di Desa Renah Alai, kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

"Mendakwa terdakwa dengan pasal 94 ayat 1 huruf a Subsider huruf b subbsider pasal 81 ayat 1 huruf b subsider huruf c Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan juncto pasal 55 ayat 2 KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah dalam pesidangan.

Atas dakwaan ini penasihat hukum terdakwa Ahmad Azhari dan ketiga terdakwa lainnya menyatakan keberatan (eksepsi). "Dakwaan JPU terlalu sumir,"ujar David Sitorus penasihat hukum terdakwa.

Untuk eksepsi sendiri diagendakan pada Rabu (30/5) mendatang. "Kita beri waktu hingga Rabu mendatang bagi terdakwa untuk ajukan keberatan atas dakwaan JPU," tutup hakim ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe. (aba)


Berita Terkait



add images