iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gregory Isaac Iskandar alias Gerry Iskandar, terdakwa dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku, Rabu (23/5) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan kuasa direktur rekanan proyek didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

"Didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU Kejati Jambi, Insya Yadi

Dalam dakwaan, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-udang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP.

Selanjutnya atas dakwaan yang dibacakan JPU ini melalui penasihat hukumnya terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

Sekedar mengingatkan untuk kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku ini telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini,Mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima. Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.

Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Akibatnya terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 miliar. (aba)


Berita Terkait



add images