iklan Sidang vonis tujuh kades di Kerinci yang menjadi terdakwa kasus salam dua jari di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jumat (25/5).
Sidang vonis tujuh kades di Kerinci yang menjadi terdakwa kasus salam dua jari di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jumat (25/5).

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jumat (25/5) menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta kepada 7 Kepala Desa (Kades) yang mengacungkan dua jari saat fhoto bersama dengan salah satu kandidat calon wakil Bupati Kerinci.

Vonis yang diberikan Majelis hakim kepada ketujuh kades tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta.

Sidang Putusan ini dipimpin Yudi Noviandri. Dalam putusannya, bahwa ketujuh terdakwa yakni, Suhatmir, Ardinal, Ipan Chatib, Fardi Amran, Zul Pakani, Faisal dan Agusmantoni terbukti bersalah.

Dimana, perbuatan mereka menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati Kerinci. "Atas perbuatannya, para tardakwa kami vonis bersalah dengan 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta," katanya.

Meskipun telah divonis 2 bulan penjara, namun 7 kades tidak menjalani hukuman penjara. Tetapi masa percobaan selama empat bulan. Jika selama empat bulan masa percobaan itu, terdakwa ternyata melakukan tindak pidana lain, maka mereka harus menjalani hukuman yang dua bulan tersebut. (adi)

 


Berita Terkait



add images