iklan Tersangka kasus suap korupsi DPRD Jambi, Zumi Zola (Foto: Ismail Pohan/INDOPOS)
Tersangka kasus suap korupsi DPRD Jambi, Zumi Zola (Foto: Ismail Pohan/INDOPOS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Permintaan Zumi kepada KPK ini datang melalui kuasa hukum. Niat Zumi menjadi JC sudah muncul awal bulan ini

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK belum menentukan sikap terkait permintaan mantan aktor tersebut. Menurut Febri, sebelum mengabulkan permintaan itu, Zumi harus mengakui melakukan korupsi.

"Kami bakal melihat terlebih dahulu, apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Sebab, kalau pengajuan sebagai JC seris, tentu dimulai dari dia mengakui perbuatan sendiri. Bersikap kooperatif dan membuka peran-peran pihak lain secara signifikan," papar Febri di Gedung KPK, Senin, (28/5).

KPK menetapkan Zumi tersangka kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Selain menetapkan tersangka Zumi, KPK menetapkan Arfan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Jambi.

Aktivis ICW ini menambahkan, KPK sudah "kenyang" pengalaman dengan pengajuan JC dari tersangka kasus korupsi. Bila tersangka "main-main" dalam membongkar kasus suap ini, bukan mustahil KPK menolak permintaan Zumi berdiri di belakang KPK untuk mengungkap kasus korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

"Nanti lihat saja, apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Karena pengajuan dia juga masih baru. Yang pasti, penyidik fokus pada konstruksi perkaranya. Jadi ketika tersangka kengajukan JC, maka selain hak dari tersangka, tentu juga ada konsekwensi keseriusan pengajuan JC." (nue)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images