iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pleidoi terdakwa Supriyono kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, siang ini (25/6) dimulai. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pleidoi ini tim pengacara terdakwa menyebutkan jika terdakwa bukan merupakan pelaku aktif dalam kasus ini. "Terdakwa tidak aktif menggerakkan dan menganisiasi uang ketok palu," ucap penasehat hukum terdakwa Supriyono.

Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum yang diketuai Herman Kadir juga menjabarkan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pertemuan pada 22 September 2017 mengenai uang ketok palu yang dipimpin oleh Cornelis Buston, Elhelwi dan Ar Syahbandar.

"Terdakwa baru mengetahui setelah bertelpon dengan Arpan. Ini menegaskan bahwa ide mengenai uang ketok palu bukan dari terdakwa," jelasnya.

Sehubungan proses pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada awal Oktober 2017 dan dilakukan pembicaraan mengenai uang ketok palu, terdakwa tidak mengetahuinya, dan kembali baru mengetahui setelah bertelpon dengan Arpan.

"Sekali lagi, fakta ini menjelaskan bahwa terdakwa secara kronologis bukan pelaku aktif atau penggerak," jelasnya.

"Saat dilakukan OTT juga bukan terdakwa yang aktif menghubungi Saipudin melainkan Saipudin yang menghubungi terdakwa," tambahnya. (pds)


Berita Terkait



add images