iklan  Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Jambi, Jumat (6/7), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Jambi, Jumat (6/7), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Jambi, Jumat (6/7), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs.H.M Dianto,M.Si, Koordinator Wilayah II Sumatera Korsupgah Tindak Pidana Korupsi KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jambi Petri Ramli.

Komite ini dibentuk mengingat perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public-Private Dialogue) untuk embahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah dengan meminta rekomendasi atau masukan dari para pemangku kepentingan melalui Komite Advokasi dengan adil dan transparan yang dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

Fachrori mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pejabat pemerintah sering mendapatkan godaan dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terutama tawaran fee dari proyek perusahaan.

Saya juga sering mendapatkan godaan untuk mendapatkan gratifikasi dari pengusaha, untuk itu saya meminta bantuan kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, ASN, dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mencegah tindakan korupsi, bantu kami, ingatkan kami jika melakukan pelanggaran hukum, ujar Fachrori.

Fachrori menyatakan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan menjadi prioritas utama baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Ide dasar pembentukan Komite Advokasi Daerah adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat dalam membahas isu isu strategis, dengan membentuk komite advokasi ini diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan koprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif, jelas Fachrori. (*/wan)


Berita Terkait



add images