iklan Zumi Zola usai menandatangani perpanjangan penahanan di KPK, Jakarta, Rabu (4/7/). (Issak Ramadhan/JawaPos.com)
Zumi Zola usai menandatangani perpanjangan penahanan di KPK, Jakarta, Rabu (4/7/). (Issak Ramadhan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Kali ini, Zola bersama beberapa pejabat daerahnya diduga turut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, Zumi Zola telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2016 2017.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Lagi, Ini Peran Zumi Zola yang Dibeberkan KPK

Dalam proses penyedikan, terungkap pula Zumi Zola ternyata menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar. Jumlah Rp 49 miliar itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang nilai gratifikasi Zumi hanya sekitar Rp 6 miliar.

Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017, ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Selasa (10/7).

Sebagaimana diberitakan, Januari lalu KPK menetapkan Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan, Plt Kadis PUPR sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi. (ind)

 


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images