iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polresta Jambi, meringkus seorang pria yang menggelapkan sepeda motor. Dia adalah Dirgo Setiawan.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya. Sekarang sudah diamankan. Masih pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (10/7).

Menurut Alam, penangkapan dilakukan pada Senin (9/7) siang. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Penangkapan sendiri berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-658/VII/2018/Spkt I/Resta Jambi, tertanggal 8 Juli 2018.

Kata Alam, kejadian bermula saat pelaku meminjam motor Honda Beat BH 2337 YZ milik korban bernama Purwanto. Karena berteman, korban memberikannya.
Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Ternyata, tanpa sepengetahuab korban, motor tersebut sudah digadaikan oleh pelaku senilai Rp2 juta kepada orang lain.

"Korban tidak kenal dengan orang tempat motor itu digadaikan pelaku," kata Alam.

Karena motor itu tak dikembalikan, korban melapor ke Polresta Jambi. Anggota yang melakukan penyidikan mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jalan Bareba, RT 1, Keluraha Tangkit, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

"Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images