iklan  Tesangka Romzi Putra saat diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari di Polres Batanghari, Selasa (8/5) lalu.
Tesangka Romzi Putra saat diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari di Polres Batanghari, Selasa (8/5) lalu.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari terus melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Romzi alias Bowo Kepala Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam, pasalnya hingga dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, senin (16/07), dikatakan Dimas dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka.
 
"Dalam Minggu ini kita tetapkan lagi empat orang tersangka lagi, yakni rekan Kades Tanjung Putra yang turut serta dalam perkara yang menyeret dirinya." Kata Dimas.
 
Sementara itu kata Dimas saat ini status kades tersebut berstatus dalam penangguhan dan wajib lapor.
 
"Penyidik telah melengkapi berkas P19 Sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti yang disampaikan dan akan segera P21."cetus Dimas.
 
Untuk diketahui Kades Tanjung Putra Romzi pada tanggal 02 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari, dirinya ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Ayat 1 dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUHP.
 
Penangkapan Kades Tanjung Putra, sebelumnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017, atas nama pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.(rza)

Berita Terkait



add images