iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, ikut berkomentar terkait pencopotan Harmen Rusdi selaku Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi.

Syahbandar mengatakan, secara aturan, pejabat hasil lelang jabatan yang belum dua tahun menjabat, tidak boleh dinonjobkan. Namun, ada pengecualian, jika pejabat yang bersangkutan melakukan kesalahan yang fatal.

Ini baru sebelas bulan, luar biasa, kenapa bisa sampai nonjob. Berarti memang ada satu hal yang fatal dilakukan, dan Dia harus diganti. Ini ranah eksekutif, katanya.

Dengan adanya kejadian itu, ini menjadi peringatan bagi Pemprov Jambi. Bahwa Pemprov Jambi saat ini berada di lampu kuning untuk pemerintahan Jambi Tuntas 2021. Banyak hal yang harus dibenahi dalam pemerintahan Jambi Tuntas ini.

Kami legislative mendukung saja apa yang dilakukan Pemprov. Ada hal yang fatal dilakukan Kepala Dinas Koperasi, yang tau pasti tentu pihak eksekutif, pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images