iklan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menyapa awak media usai satu jam menjalani tes kesehatan di RSPAD. (Dery/JawaPos.com)
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menyapa awak media usai satu jam menjalani tes kesehatan di RSPAD. (Dery/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Setelah 11 Jam berlalu, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akhirnya bisa keluar dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Senin (13/8). Raut muka keduanya tampak lelah karena harus menjalani serangkaian tes kesehatan.

Di depan awak media yang sudah menunggu sejak pagi, Prabowo mengaku, dirinya mengapresasi sikap profesionalitas yang dilakukan oleh tim tenaga medis yang meliputi 50 tenaga dokter ahli tersebut. Bahkan, ia mengaku pemeriksaannya berjalan sangat ketat.

"Saya rasa pelayanan sangat professional sangat ketat tanpa ampun, sangat berani lagi. Tapi mereka melaksanakan tugas sangat baik, tidak boleh pake joki, nasib saya dan Pak Sandi terserah dokter-dokter ini," ucap Prabowo usai melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tak hanya itu, Prabowo pun percaya bahwa Sandiaga nantinya akan lolos tahapan pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, Prabowo berkelakar kondisi tubuhnya yang kurang ideal justru sempat dipertanyakan oleh tim medis.

"Kalau Pak Sandi pasti lolos lah, tadi dokter nanya tinggi badan berat badan saya kurang serasi, Pak Prabowo harus kurangi berat badan 5 Kg," ucapnya.

Sementara itu, Sandiaga justru tak mengeluarkan banyak kata usai melakukan pemeriksaan kesehatan. Ia hanya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim medis gabungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSPAD.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas professionalisme dan seluruh 50 professor yang hadir disini dan bapak mayor jenderal Pak Terawan," pungkasnya.

Standar pemeriksaan kesehatan tes medis telah distandardisasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Aturan itu pun sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, aturan rinci terkait pemeriksaan telah diatur pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.

Adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres akan diumukan pada tanggal 22 Agustus 2018 mendatang. Pengumuman itu bersamaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi bacapres dan bacawapres, seperti LHKPN, Ijasah dan lain-lainya.

(aim/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait