iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Diam-diam, penyidik Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Mantan Ketua Lembaga Paud percontohan pusat kegiatan belajar masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (KBC), Hairiya. Dia juga ditahan setelah 4 jam diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Ikrar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup dua alat bukti. Kemudian, Senin (13/8) dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB tadi, ujar Ikrar.

Menurutnya, Hairiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya Sebagai Ketua Lembaga PAUD Percontohan CBC Mawaddah Warohmah sejak tahun 2012 sampai Juli 3016.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Rais saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

 "Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi, kata Rais.

Kata Dia, anggaran dalam kasus ini yakni terdiri dari tahun 2014 Rp6 miliar, tahun 2015 Rp5 miliar dan tahun 2016 Rp7 miliar. (pds)


Berita Terkait