iklan Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI  Penyebab mundur Dody Irawan sebai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi beberapa waktu lalu akhirnya terungkap pada persidangan Zumi Zola, Kamis (23/8).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Zumi Zola yang terjerat kasus dugaan gratifikasi di tubuh Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam dakwaan itu, disebutkan atas saran Apif Firmansyah pada 16 Agustus 2016 Zumi Zola melantik Dodi Irawan selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi.

"Dengan pesan yang disampaikan Terdakwa (Zola, red) melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial Terdakwa beserta keluarganya," katanya.

BACA JUGA : Ssst¦ Biaya Umroh Zola Bersama Keluarganya Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi

Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Juli 2017 kemudian meminta Amidy dan Evi Syahrul selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) menanyakan kepada Dodi Irawan kapan fee proyek TA 2017 untuk Terdakwa dapat dikumpulkan oleh Dody Irawan.

"Kemudian dijawab oleh Dody Irawan akan mencoba mengumpulkan fee tersebut," jelas JPU KPK.

Dody Irawan karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Zumi Zola, maka 16 Agustus 2017 mengundurkan diri sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi.

"Setelah Dody Irawan mengundurkan diri kemudian Terdakwa mengangkat ARFAN selaku Plt. Kadis PUPR sejak tanggal 19 Agustus 2017," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images