iklan

JAMBIUPDATE, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi terkait proyek di Jambi serta menyuap para anggota DPRD Jambi demi pengesahan APBD.

Gratifikasi dan setoran yang dipergunakan Zola untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dalam pengesahan RAPBD, yakni berasal dari sejumlah rekanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8), Ketua DPRD Tebo salah satu rekanan yang disebut menyetorkan uang kepada terdakwa.

Sekitar November 2016, Terdakwa Zumi Zola memerintahkan Dodi Irawan selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan Apif Firmansyah terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017. 

BACA JUGA : DPW PAN Jambi Kebagian Paket Proyek dari Zola, Nilainya Mengejutkan...

"Untuk mengatur proyek tersebut, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imanudin alias Aim mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan," jelas JPU KPK.

Menindaklanjuti perintah Terdakwa untuk mengumpulkan uang fee dari para rekanan, Apif Firmansyah, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddi Alias Iim, sejak September 2016 sampai dengan Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para 
Rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp 33 miliar.

Salah satunya yakni pemberian melalui transfer dari Agus Rubiyanto alias Agus Triman (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp 1 Miliar.

Selanjutnya, pada akhir Oktober 2017, Terdakwa meminta Asrul Pandapotan Sihotang mengumpulkan uang fee proyek TA 2017. Asrul kemudian menyampaikan permintaan Terdakwa kepada Arfan selaku Plt. Kadis PUPR. 

Selanjutnya Arfan meminta fee 
proyek TA 2017 kepada Endria Putra, Rudy Lydra, Agus Rubiyanto dan Hardono Alias Aliang. "Uang sejumlah Rp 500 juta dari Agus Rubiyanto diserahkan tldalam tiga tahap," ungkapkan. (wan)


Berita Terkait



add images