iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang perdana Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola perkara dugaan gratifikasi dan uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, digelar kemarin (23/8).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan juga terkait adanya uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Dijelaskan jaksa, sekitar November 2016, selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017 dari anggora dewan.

Terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan dengan catatan tidak mengurangi prosentase fee milik Terdakwa, jelas JPU KPK.

Pada Januari 2017, Apif Firmasnyah dan Muhammad Imanuddin meminta bantuan Kusnidar membagikan uang kepada anggota dewan secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8.9 Miliar.

Sebagai realisasi uang ketok palu, sejak Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnindar membagikan uang kepada anggota DPRD Propinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8.9 miliar, ungkap JPU KPK.

Uang ketok palu tersebut dibagikan Kusnindar kepada Fraksi Demokrat, masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp 200 juta. Kemudian Fraksi Golkar, sebanyak 7 orang anggota masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp200 juta dalam dua kali penerimaan.

Selanjutnya, Fraksi PDIP sebanyak 6 orang anggota masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp200 juta. Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB, masing-masing anggota juga mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp200 juta per orang.

Sedangkan Fraksi PAN, tiga anggota masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp100 juta, sementara 1 anggota lainnya hanya menerima bagian uang sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi dan Fraksi Restorasi Nurani, juga mendapatkan jatah yang sama masing-masing Rp200 juta per orang. (wan)


Berita Terkait



add images