JAMBIUPDATE.CO, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambangi KPK, Selasa (4/9). Tjahjo datang untuk berkonsultasi terkait 41 anggota DPRD Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama, saya mau konsultasi dengan KPK terkait banyaknya anggota DPRD di Malang (jadi tersangka). Kemungkinan, Sumut juga akan banyak (tersangka), ungkap Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tjahjo menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, diskresi ini perlu dilakukan agar pemerintahan di Kota Malang bisa terus berjalan.
Saya mengeluarkan diskresi saja. Setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh Pemda berjalan. Karena, yang namanya Pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota, termasuk DPRD, ungkap Tjahjo.
Kasus Malang ini unik, tinggal empat orang sementara. Kedua, juga belum ada PAW (pergantian antar waktu bagi yang ditahan), makanya sudah kami keluarkan diskresinya dan kami konsultasikan dengan KPK, imbuhnya.
Mendagri menyebut walau saat ini sudah banyak anggota DPRD yang jadi tersangka, namun pemerintah tak akan membuat Perppu. Sebabnya, sudah ada Undang-undang yang mengatur jika terjadi kondisi seperti saat ini.
Enggak. Cukup, UU-nya sudah ada, UU 30 Tahun 2014. Kami hanya menjabarkan saja, jangan sampai pemerintahan terhambat jalannya dalam berbagai keputusan, apakah yang menyangkut anggaran atau hal lain yang harus diputuskan oleh seorang kepala daerah, jelasnya.
Tjahjo membeberkan bahwa sudah ada tiga opsi yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan kasus ini. Tiga opsi itu adalah menyerahkan kepada gubernur untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan keputusan memfasilitasi tingkat dua, kedua izin Mendagri.
"Terakhir (pengambilan kebijakan) bisa dilakukan (lewat) peraturan wali kota, gubernur, bupati setelah ada persetujuan dari Mendagri," pungkas Tjahjo.
Sebagai informasi, dalam kasus suap DPRD Pemerintah Kota Malang, KPK total telah menetapkan tersangka terhadap 41 legislator. Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap.
(ce1/ipp/JPC)
Sumber: jawapos.com
