iklan Sidang kasus inses WA (15) dan AS (18) warga Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi.
Sidang kasus inses WA (15) dan AS (18) warga Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Sepertinya kasus Inses yang di alami oleh WA (15) dan AS (18) warga Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi belum berakhir, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batanghari mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini buntut dari putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang memvonis bebas WA (15), Senin 27 Agustus 2018 yang lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita,SH, dikatakannya bahwa upaya ini menurutnya dilakukan telah sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku, dimana ketika pihak jaksa tidak sependapat atas putusan tersebut maka berhak untuk menempuh jalur upaya hukum ditingkat kasasi.

"Kita berhak melakukan upaya hukum, dan ini sudah sesuai prosedur"kata Kajari Batanghari Mia.

Dijelaskan kembali oleh Mia bahwa pihak jaksa mengaku tidak sependapat atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam amar putusan menyebutkan bahwa terdakwa WA yang masih berusia dibawah umur tersebut terbukti menjalankan tindak pidana aborsi dalam keadaan terpaksa atau overmacht sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

" Tindakan WA menurut jaksa tidak overmacht"imbuhnya.

Sementara itu ditambahkannya menurut jaksa bahwa tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA yang juga merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya AS  tersebut adalah tindakan aborsi ilegal dan menyebabkan nyawa anak dalam kandungnya tersebut meninggal dunia.

"Dengan demikian dalam waktu dekat akan segera menyiapkan memory kasasi terhadap putusan tersebut"sebut Mia.

(rza)


Berita Terkait



add images