iklan Zumi Zola, saat menjalani sidang lanjutan kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/9) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola, saat menjalani sidang lanjutan kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/9) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar, Juber mengakui fraksinya menerima duit terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal itu dikatakan Juber saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Iya dapat, untuk pengesahan APBD," kata Juber di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (17/9).

Juber menjelaskan, uang ketok APBD 2017 itu diserahkan langsung kepada fraksi, waktu itu partai berlogo pohon beringin itu menerima Rp 700 juta.

Sedangkan untuk APBD 2018, kata Juber, uang diterima anggota DPRD langsung ke individu. Dia pun saat itu menerima Rp 185 juta. Menurut Juber untuk uang ketok 2017 sudah dikembalikan ke KPK sebanyak Rp 699.800.000.

Juber mengakui jika itu uang tersebut diberikan untuk pengesahan APBD karena pemberian uang tersebut diberikan setelah rapat paripurna untuk pengesehan APBD. "Karena diberikan setelah pengesahan menurut saya uang itu ada kaitannya yang mulia,"ujarnya.

Menurut Jaksa KPK, Iskandar Murwanto menyebutkan setiap anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 200 juta pada 2017, pada dua kali penerimaan.

Sedangkan pada APBD 2018, kata Iskandar, uang tersebut dipotong oleh setiap fraksi. Jadi setiap anggota mendapatkan beda-beda. "Tapi untuk 2018 ada beberapa fraksi yang belum menerima karena keburu OTT, tapi uangnya sudah disiapkan," tutup Iskandar.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Sumber: jawapos.com

Berita Terkait



add images