iklan Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat melakukan pres release di lobi utama Polda Jambi, Selasa (18/9) pagi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat melakukan pres release di lobi utama Polda Jambi, Selasa (18/9) pagi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rohim bin Juned (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi yang merupakan kurir 8 Kg sabu masih diperiksa intensif. 

Pemeriksaan dilakukan oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Iya, sekarang masih pemeriksaan. Tersangka masih diamankan di Polda Jambi, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (19/9).

Menurutnya, kasus ini masih dikembangkan. Anggota masih menelusuri pemesan barang haram yang diproduksi di Tiongkok tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan Jumat lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Barang haram yang dikemas dengan bungkusan teh ini diproduksi di Tiongkok. Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh. Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Muarojambi. Kemudian, sabu yang disembunyikan di ban serap mobil dibongkar di bengkel yang berada di Simpang Rimbo.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp10 juta. Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya berhasil lolos membawa 5 Kg sabu dengan tujuan Palembang. Tersangka kesehariannya merupakan petani.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)


Berita Terkait