iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidikan kasus Syahril (45) warga Loksumawe Provinsi Nangroe Aceh, kurir narkoba jenis sabu seberat 5 Kg terus dilakukan. Kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali akan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ini pelimpahan yang kedua kalinya. Pelimpahan kali ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta melalui Kasubdit III, AKBP Iwan Sayuti Ahmad, mengatakan, berkas sudah dilengkapi.
"Sebentar lagi akan dilimpahkan lagi ke JPU," ujar AKBP Iwan Sayuti Ahmad, Kamis (20/9).

Untuk diketahui, Syahril dibekuk tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di depan Mapolres Muarojambi saat mengendarai mobil sedan dengan nomor polisi B 1866 CBA, Sabtu (20/8) lalu.

Saat itu, tim subdit III telah mengikuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi Riau. Namun pelaku baru dapat diamankan di depan Polres Muarojambi.
Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, barulah ditmukan Barang bukti sabu seberat 5 Kg yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.

Dari pengakuan Syahril dirinya diupah sebesar Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp5 juta rupiah sisanya jika mobil tersebut sampai di Palembang.

Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenal 1 tahun lalu. Mery diketahui bekerja di speaboat.

Akibat perbuatannya, Syahril diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images