iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, gelar rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Paripurna DPRD.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyetujui KUPA dan PPAS Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018 ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib dan Ketua DPRD Faizal Riza ST, MM.

Membacakan sambutan Bupati, Wabup Tanjabbar H. Amir Sakib menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam melakukan pembahasan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2018. Dengan disetujuinya KUPA dan PPAS ini, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Wabup menjelaskan, dalam konteks KUPA dan PPAS perubahan ini didasari asumsi penurunan Pendapatan Daerah terutama yang bersumber dari dana perimbangan, serta adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah.

"Perubahan APBD Tahun 2018 diperuntukan untuk tiga kebijakan utama, yaitu Rasionalisasi Kegiatan, Penghapusan beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan, serta usulan kegiatan baru yang strategis dan berpengaruh signifikan terhadap pencapaian taget daerah yang sebelumnya belum terakomodir pada APBD Tahun 2018," ujarnya. (sun)


Berita Terkait



add images