iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi, Arfan, mengaku diminta Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor di wilayah Jambi. Duit itu diperuntukkan bagi para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi atau istilahnya uang ketuk palu.

"Mencari uang ketuk palu perintah Pak Plt Sekda," ucap Arfan saat bersaksi dalam lanjutan sidang terdakwa Zumi Zolaselaku Gubernur Jambi nonaktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dirilis detik.com, Senin (24/9/2018).

Arfan mengaku menjalankan perintah itu hingga akhirnya mendapatkan Rp 5 miliar dari 50 kontraktor. Para kontraktor itu dijanjikan mendapatkan proyek sehingga rela mengeluarkan uang.

"(Masing-masing) Rp 100 juta kali 50 orang, semua Rp 5 miliar. Imbalan kontraktor dikasih pekerjaan," kata Arfan.

Kemudian, Arfan meminta Saifuddin (Asisten III Pemprov Jambi) dan Wahyudin (PNS di Dinas PU Jambi) untuk menyalurkan uang itu ke anggota dewan. Uang itu diberikan pada anggota dewan setelah rapat paripurna pengesahan APBD Jambi tahun 2018. 

"Uang ketuk palu disalurkan staf saya dan pak Saifuddin. Waktu itu anggota dulu, pimpinan belum," ujar Arfan.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/dhn)


Berita Terkait



add images