iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Dalam sidang tersebut, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin mengatakan uang ketok palu pembahasan RAPBD 2018 telah terealisasi sebagian.

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Saifuddin menjelaskan asal muasal adanya suap. Bermula dari anggota DPRD Jambi, Kuswindar yang mendatangi kediamannya lalu menanyakan jatah ketok palu pembahasan RABPD 2018. Mendapat pesanan seperti itu, dia mengaku segera berkoordinasi dengan Arfan, mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga. Setelahnya, Arfan mengamini adanya permintaan uang dari DPRD Jambi.

Arfan, kata Saifuddin, kemudian mendapat dana Rp 5 miliar dari kontraktor bernama Asiang. Eksekusi pemberian uang dari Asiang dilakukan Senin sore, bertepatan di hari ketok palu pengesahan RAPBD 2018.

"Yang saya tahu setelah kedatangan salah satu anggota DPRD ke rumah saya. Namanya Kuswindar. Atas perintah ketua DPRD, menanyakan uang Rp 5 M itu. Jawaban Pak Arfan waktu itu uangnya belum ada kalaupun ada dijanjikan Senin sore," ujar Saifuddin, seperti dirilis Mardeka.com, Senin (24/9).

Sorenya, uang Rp 5 miliar dikemas di rumah Wasis Sudibyo dengan pembagian Rp 2 miliar didistribusikan ke anggota DPRD melalui Arfan, sementara Rp 3 miliar didistribusikan melalui Saifuddin.

"Sisa Rp 3 miliar baru pertama saya mau antar ke PAN itu sudah OTT," ucapnya.

Diketahui Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

BACA JUGA : Uang Saku USD 30 Ribu dari Pengembang untuk Zumi Zola ke Amerika

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mdk/noe)


Sumber: Mardeka.com

Berita Terkait