iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi, Arfan, menceritakan soal pertemuan dengan pimpinan DPRD Jambi saat meminta uang ketuk palu. Menurut Arfan, saat itu para anggota dewan merasa belum puas dengan pemberian dari Pemprov Jambi.

Awalnya Arfan mengaku dipanggil Sekda Jambi Erwan Malik dalam suatu pertemuan. Rupanya pertemuan itu dilakukan bersama sejumlah pimpinan DPRD Jambi.

"Pada dasarnya minta uang ketuk palu untuk DPRD," ucap Arfan saat bersaksi dalam lanjutan sidang terdakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi nonaktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dirilis detik.com, Senin (24/9/2018).

Arfan menyebut para pimpinan DPRD Jambi yang datang yaitu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi. Menurut Arfan, mereka merasa pemberian pada tahun 2016 masih kurang.

"Tolonglah dibantu, kemarin yang 2016, kami masih kurang. Saya bilang saya cuma Plt, di mana saya cari uang," ucap Arfan.

"Akibat nggak ada uang, saya dibantai, (disebut) PU penipu, PU pembohong," imbuh Arfan.

Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

BACA JUGA : Ini Dia Nama-nama Saksi Sidang Zola Hari Ini

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. 

(fai/dhn)


Sumber: Detik.com

Berita Terkait



add images