iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus pengancaman oknum ASN kantor Camat Marosebo Ulu, SA, beberapa waktu yang lalu terhadap wartawan media cetak, Sunan Meriyanto didalami pihak Polres Batanghari. Gelar perkara sudah dilakukan.

Dihadapan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB), Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dhadhag A SH SIK menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan.

"Perkara ini akan kita proses secara hukum yang berlaku. Kita berjanji akan tangani secara serius dan tidak akan main terhadap kasus yang menimpa rekan kita wartawan," kata IPTU Dhadhag, yang dijumpai di Polres Batanghari, Senin (24/9).

Sejauh ini, diakuinya, penanganan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Kemungkinan, dalam waktu dekat perkara pengancaman pembunuhan ini akan naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus pengancaman pembunuhan ini dialami Sunan Meryanto. Kejadian berawal ketika Sunan bersama temannya mendatangi Kantor Camat Marosebo Ulu.

Dikantor camat, Sunan mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu Oknum ASN kantor Camat berinisial SA. Ancaman yang dilontarkan diduga karena SA merasa dendam dengan bersangkutan. Masalahnya, SA sempat diberitakan terkait kasus perselingkuhan bersangkutan. (rza)


Berita Terkait



add images