iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUDATE.CO, SAROLANGUN  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menindaklanjuti pertemuan di KPK, menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Waldi Bakri, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut untuk menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Di Kabupaten Sarolangun, ada 13 PNS yang tersandung kasus korupsi, dan dua diantaranya belum inkrah, kata Waldi.

Dikatakannya, beberapa minggu yang lalu, dalam pelaksanaan surat edaran tersebut, seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, dan Kemenpan, dalam membahas persoalan ASN yang tersandung korupsi tersebut.

Pelaksanaan seluruh Sekda, sudah dipanggil KPK, kemendagri dan Kemenpan, pada hari Kamis yang lalu, sudah disatukan, Mendagri mencabut salah satu edaran masalah tipikor diganti dengan edaran bersama tiga kementrian, katanya.

Dalam edaran yang baru tersebut, katanya, selain penindakan tegas terhadap ASN yang terlibat korupsi setelah adanya kekuatan hukum tetap, juga ada pemberian waktu hingga bulan desember mendatang, kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika sampai bulan Desember mendatang, belum ada penindakan maka Bupati akan diberikan sanksi oleh KPK, Kemendagri serta Kemenpan.

Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, diberi waktu sampai dengan bulan Desember, apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi, diberi warning dan waktu sampai bulan Desember harus tuntas, ujarnya.(hnd)


Berita Terkait



add images