iklan Zumi Zoal, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Intan Piliang/JawaPos.com)
Zumi Zoal, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Intan Piliang/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola pernah meminta orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang untuk membelikan 25 sapi. Ternyata sapi yang diperuntukan sebagai hewan kurban itu dibeli menggunakan uang dari seorang pengusaha, Paud Sakarin.

"Sapi itu tadinya 11 ekor untuk kabupaten/kota. Lalu ada penambahan untuk DPW PAN, itu ada penambahan," kata
Asrul saat dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Menurut Asrul, saat itu Zumi hanya menyuruhnya membelikan sapi kurban. Namun, Zumi tak memberinya uang. Zumi menyuruhnya mencari sendiri duit untuk membeli sapi.

Nggak Modal, Zumi Zola Pakai Duit Pengusaha Belikan PAN Sapi Kurban

Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Asrul akhirnya menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan Jambi Amidy untuk mencarikan uang untuk membeli sapi kurban. Amidy akhirnya mendapatkan uang itu dari Paud senilai Rp 390 juta.

Kemudian uang itu diberikan kepada orang kepercayaan Asrul, Dedi Garuda untuk membelikannya 25 sapi. Menurut Asrul, sapi-sapi itu akhirnya disebarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Jambi atas nama Zumi. Sedangkan sisanya diserahkan ke DPW PAN.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images