iklan

JAMBIUPDATE.CO,  - Sidang lanjutan perkara yang melilit mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, salah seorang saksi atas nama Asrul Pandapotang Sihotang, membeberkan aliran uang yang masuk ke keluarga Zumi Zola Zulkifli. Menurutnya, Herlina yang merupakan ibu kandung Zumi pernah menerima aliran uang.

Selain itu, orang kepercayaan Zumi ini menyebut pernah memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherrin Tharia.

"Waktu itu saya serahkan ke Mas Adi, dia orang kepercayaan orang tua terdakwa, Bu Hermina. Ada permintaan uang untuk kebutuhan keluarga Rp 100 atau Rp 200 (juta). Jumlahnya sesuai apa yang diminta terdakwa," kata Asrul saat bersaksi dalam persidangan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Menurut Asrul, dirinya juga pernah menyerahkan uang kepada Sherrin pada September dan Oktober 2017.  Dia mengaku pernah menyerahkan Rp 20 juta secara tunai.

Kemudian, Asrul memberikan uang sebanyak tiga kali melalui transfer bank kepada Sherrin. Menurut Asrul, uang itu diberikan atas permintaan Zumi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: rdw / Ridwan

(rdw/JPC)


Berita Terkait



add images