iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Afrizal, terdakwa kasus dugaan penyeludulan puluhan robu Baby Lobster yang diamankan anggota Ditpolair Polda Jambi, dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (27/9). Sidang diketuai Majelis Hakim, Sri Warni Wati.

Dalam sidang tuntutannya, JPU Zuhdi meminta menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Undang-undang RI Nonor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Menuntut terdakwa Afrizal Bin Ari dengan tuntutan selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Zuhdi membacakan tuntutan.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menutup sidang. Kemudian, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Jumat (28/9) dengan agenda pembancaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa mengangkut Baby Lobster atas permintaan Agus (DPO) menuju Kuala Lagan. Dari sana, Baby Lobster itu akan dibawa ke Singapura. Dia mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu. Terdakwa menyewa pompong milik saksi Rafix. Kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son (DPO).

Namun, belum sempat memindahkan baby lobster, dia ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi. Didapati barang bukti 16 kotak styrofoam berisi Baby Lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi Baby Lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor. (pds)


Berita Terkait



add images