iklan Musyawarah Penetapan Calon Kepala Desa.
Musyawarah Penetapan Calon Kepala Desa.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Bajubang Laut termasuk penyelenggaraan yang buruk dari sekian banyaknya Pemilihan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Batanghari, betapa tidak dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diketuai oleh Mahipal dan Sekretaris Humaidi ini berjalan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Belum lagi dalam proses penetapan calon ini diduga kuat ditunggangi oleh kepentingan politik yang jahat.

Salah seorang kandidat yang merasa dirinya dirugikan mengungkapkan bahwa panitia tidak memahami aturan demi aturan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Batanghari No 43 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Pada tanggal 15 September lalu kami mengirimkan surat gugatan ke panitia, dan hingga kini tanggal 29 September tidak menjawab surat gugatan kami,"Sebut Zuhdi

Kemudian Zuhdi menjelaskan dirinya digugurkan karena di gugat keterlibatan kepengurusan Partai Politik.

" Saya sudah mengundurkan diri pada tanggal 09 Mei 2018 dan itu ditandatangani diatas Materai, dan itu sudah saya sampaikan ke panitia,"Jelas Zuhdi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Panitia PAW Mahipal dalam Musyawarah Penetapan Calon yang berlangsung di Kantor Balai Desa Bajubang Laut mengatakan bahwa saudara Zuhdi alasannya tidak sinkron dengan surat pengunduran diri dan SK Kepengurusan.

"Kami mendapat tidak Sinkron antara SK dan Surat pengunduran dirinya, bahwa SK Kepengurusan keluar bulan Juli, saudara Zuhdi mengundurkan diri bulan Mei"Kata Mahipal.

Sementara itu Sasmi Irawan Sekretaris DPD PAN Batanghari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saudara Zuhdi memang benar sudah mengundurkan diri pada Bulan Mei dan itu sudah sah menurut hukum.

"Saya bingung aja kok panitia menggugurkan, padahal memang jelas saudara Zuhdi sudah tidak dalam kepengurusan partai"Jelas Sasmi.

Sementara itu terpisah Akmaludin Kabid Pemerintahan Desa pada dinas DPMD mengatakan bahwa panitia wajib menjawab secara tertulis jika ada gugatan para kandidat dan itu dituangkan dalam Perbup.

"Panitia wajib menjawab secara tertulis paling lama dalam kurun waktu 7 hari, dan jika tidak puas kandidat boleh menggugat ke pihak kecamatan"sebut Akmal."(rza)


Berita Terkait



add images