iklan Koferensi Pers Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Bungo.
Koferensi Pers Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Bungo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya Polres Bungo melimpahkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada tahun 2014 lalu, Senin (1/9).

Dalam koferensi pers Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Bungo, Ipda Arman Tanjung mengatakan dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 318 juta.

"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabid Kesehatan Masyarakat, Solikin. Saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ," ucap Iptu Arman.

Dijelaskannya, kesalahan yang dilakukan adalah merekayasa penawaran dan pembayaran. Selain itu HPS juga tidak dibuat secara keahlian dan data. Kontrak juga tidak disusun secara cermat sehingga timbul kerugian negara.

"Sumber dananya APBN-TP sebesar Rp 1.088.920.000. Pemenangnya PT RAF dengan kontrak Rp 1.004.132.000. Untuk audit kerugian kita meminta bantuan pada BPKP ," jelasnya.

Arman mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pihak rekanan serta Kepala Dinas Kesehatan kala itu juga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ," tutupnya.

Selama proses penyidikan pihak Polres Bungo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya tersangka sangat kooperatif. Namun setelah dilimpahkan pada Kejaksaan Negri Bungo, Solikin langsung ditahan. (ptm)


Berita Terkait



add images