iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Aspirasi masyarakat untuk membangun suatu wilayah melalui Musyawarah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten untuk mendapatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sepertinya tahun ini (2018) tidak akan teralisasi. Pasalnya, waktu yang ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pertanggal 30 September lalu untuk segera ketuk palu, tidak juga direalisasikan oleh DPRD Kabupaten Sarolangun.

Amir Mahmud, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi terkait belum ketuk palu APBD P hingga saat ini mengatakan,bahwa pihaknya masih melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan Kemendagri, untuk melakukan rapat paripurna diluar batas waktu yang sudah ditentukan.

"Kami masih berupaya agar rapat paripurna bisa dilaksanakan. Dan saat ini masih melakukan koordinasi ke Provinsi dan Kemendagri. Paling lama rabu atau kamis sudah ada jawabannya,"kata Amir Mahmud.

Dikatakannya, keterlambatan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan untuk tahun 2018 ini, dikarnakan adanya polemik yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Sarolangun, sehingga sampai saat ini belum juga dilaksanakan rapat paripurna tersebut.

"Keterlambatan ini memang kami akui karna adanya polemik yang terjadi di DPRD Sarolangun. Karna ada 7 rekan-rekan anggota DPRD yang menerima surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan,"ungkapnya.(hnd)


Berita Terkait



add images