iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018 di Kabupaten Sarolangun, juga belum dilakukan. Tentu hal itu sudah melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.

"Mengacu kepada permendagri Nomor 33 Tahun 2017, bahwa penetapan APBD Perubahan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, yakni di akhir bulan september," kata Dedi Hendri, Pelaksana Tugas Bappeda Sarolangun,saat dikonfirmasi.

Dedi menjelaskan, di dalam aturan itu sesuai dengan pedoman Permendagri tersebut, diatur penyusunan APBD Perubahan itu, persetujuan pertama pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

"Aturannya begitu, bahwa itu mengikat pedoman penyusunan APBD Perubahan dan murni, aturan kita tidak bisa banyak berbuat, karena itu yang kita pegang dan ikuti," katanya lagi. (hnd)

 


Berita Terkait



add images