iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, memvonis bebas satu terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari. Sidang putusan ini digelar, Rabu (3/10).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus mengatakan semua dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan.

"Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukan," ujar Franciscus Arkadeus.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS.

Lanjut hakim, apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan dimuka persidangan.

Sementara, nasib yang berbeda dialami oleh tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 8 bulan kurungan, dan 15 hari. Sidang ketiganya tersebut digelar terpisah yakni, Selasa (2/10).

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," sebutnya.

Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut.

"Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. (pds)
ƒ


Berita Terkait



add images