iklan Jupri, Kabid PBB dan BPHTB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun.
Jupri, Kabid PBB dan BPHTB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat hingga 30 September 2018 atau berakhirnya jatuh tempo, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 48,10 Persen dari target yang ditetapkan. 

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Jupri, mengatakan bahwa pihaknya tahun ini ditargetkan dalam realisasi pajak PBB ini sebesar 1,5 miliar rupiah.

"Untuk Pajak PBB, sampai akhir triwulan ketiga kita sudah mencapai 48,10 persen dari target pajak penerimaan PBB, dengan jumlah nilai Rp1,5 miliar, jadi kami belum tercapai untuk PBB," katanya.

Belum tercapainya pencapaian target PBB ini, kata Jupri, dikarenakan masih banyak desa di seluruh Kecamatan yang belum melunasi PBB ini, baik itu menyetorkannya langsung ke BPPRD atau melalui Bank Jambi.

"Tiap kecamatan belum ada seratus persen, namun ada beberapa kecamatan hampir di atas 60-70 persen yang melunasi. Maka kami sangat menghimbau para camat menginstruksi para kepala desa, karena masih banyak desa di setiap kecamatan belum melunaskan pajak PBB ini," ujarnya.

Apalagi pelunasan pajak PBB ini, katanya sudah melampaui jatuh tempo yang ditetapkan pada akhir bulan September kemarin. Maka, bagi yang belum membayar hingga 30 September akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen perbulan. (hnd)


Berita Terkait



add images