iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Polemik pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Bajubang Laut Kecamatan Muarabulian terus bergulir, bahkan saat ini panitia tersebut sudah mengakui jika keliru dalam memahami peraturan daerah kabupaten Batanghari nomor 19 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Sebab sesuai dengan peraturan tersebut sesuai dengan pasal 44 bahwa selama masa pendaftaran PPS menerima persyaratan berkas bakal calon kepala desa dalam keadaan lengkap dan di buktikan dengan tanda terima berkas.

Setelah habis masa waktu pendaftaran yang di tetapkan, PPS membuat berita acara penutupan pendaftaran dengan mencantumkan jumlah berkas bakal calon kepala desa.

Namun calon kepala desa Abu Nasar tidak lengkap pada saat pendaftaran kepala desa yang di selenggarakan oleh panitia,hingga penutupan pendaftaran pada 11 september 2018.

Sekretaris Panitia, Humaidi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa calon bernama Abu Nasar pada saat pendaftaran tidak lengkap.

"Abu Nasar mendaftar pada 11 September 2018 dalam keadaan tidak lengkap, dan dia melengkapi bahan pada saat masa verifikasi pada 18 September,"Kata Humaidi.

Dikatakan Humaidi, dirinya mengakui bahwa kandidat yang lengkap pada saat mendaftar hanya Zuhdi dan Zainir Havis dan Rasidi juga belum lengkap karena ada surat pernyataan yang salah dan tidak di tanda tangan oleh camat dan melengkapi pada saat masa verifikasi berlangsung.

"Berdasarkan yang mendaftar hingga penutupan hanya dua kandidat saja, yang lain memang tidak lengkap," akui Humaidi. (rza)


Berita Terkait



add images