JAMBIUPDATE.CO, PONOROGO - Puluhan calon pelamar seleksi CPNS 2018 mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Pasalnya, mereka bermasalah dengan nomor kartu keluarga (KK)-nya. Akibatnya, web registrasi CPNS sulit diakses.
Saat web bisa dibuka, kemudian memasukkan nomor NIK dan KK, muncul keterangan nomor KK bermasalah, kata salah seorang warga Kecamatan Siman.
Warga yang enggan dikorankan namanya ini tidak sendirian. Sedikitnya 70-an warga mengalami masalah yang sama. Tidak ingin terlambat mendaftar, mereka mendatangi dispendukcapil setempat. Warga berharap permasalahan itu dapat segera diselesaikan. Harapannya dapat diselesaikan sebelum pendaftaran resmi ditutup, ujarnya.
Kedua, kata Vifson, bisa disebabkan kesalahan pihaknya. Terutama saat entri data dalam proses penerbitan KK. Pun hal tersebut persentasenya minim. Begitu ada kesalahan entri data, otomatis ditolak langsung oleh sistem database, jelasnya.
Vifson menduga penyebabnya jaringan trouble saat proses entri data dari daerah ke pusat. Sehingga, tidak semua data yang dikirim masuk ke sistem database. Itu mungkin terjadi saat proses penerbitan KK baru, pecah KK, atau pembaruan KK. Ini yang kami duga sebagai penyebabnya, ungkapnya.
Permasalahan itu dianggap wajar. Mengingat server pusat diakses semua dispendukcapil seluruh Indonesia. Karena itu, pihaknya mengantisipasi hal tersebut dengan mendirikan pos aduan. Itu untuk melayani nomor KK yang bermasalah, sudah kami buka sejak 24 September lalu, sambungnya.
Pihaknya bakal menempuh dua cara untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, update manual data yang bersangkutan setelah mengakses data ke pusat. Vifson mengungkapkan penyelesaian butuh waktu 1x24 jam. Nanti dini hari berganti tanggal, kami dapatkan hasilnya, ujarnya.
Jika belum berhasil, pihaknya bakal menempuh cara kedua melalui help desk dengan menghubungi operator pusat untuk memperbarui data. Itu dianggapnya upaya terakhir mengatasi malasah tersebut. Ini solusi pemungkas. Hanya pemohon harus bersabar, imbuhnya.
Pihaknya berjanji bakal menyelesaikan masalah tersebut maksimal 2x24 jam setelah aduan pemohon. Pun dia berharap warga yang mengalami permasalahan serupa datang langsung ke dispendukcapil. Agar dapat segera kami tangani, dan juga mendapat pemahaman tentang kesalahan ini, pungkas Vifson. (mg7/c1/sat)
Sumber: www.jpnn.com