iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi dan gratfikasi dengan terdakwa Zumi Zola, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Asiang. Dalam kesaksiannya, Asiang membantah memberi mobil Toyota Alphard ke Zumi Zola. Ia mengatakan mobil itu hanya pinjaman yang digunakan untuk rental.

"Saya tidak pernah memberi, saya ditelepon teman saya untuk meminjamkan mobil untuk rental," kata Asiang dalam persaksiannya.

Pernyataan Asiang ini berbeda dengan persaksian yang diungkap sebelumnya oleh dua saksi lain yakni yakni Kadis Perhubungan Jambi, Varial Adhi Putra dan Asrul, di mana mereka berdua membenarkan berhubungan dengan Asiang serta diberi mobil tersebut.

Dalam kasus ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar, ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar. (jaa)

 


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images