iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Selasa (9/10), sekitar pukul 14.00 wib, puluhan warga Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun mengeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, kedatang sejumlah warga ini, karna adanya jadwal sidang Class Action. Yakni, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama dengan Dua perusahaan pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun yaitu PT. Karya Bumi Pratama (KBP), PT. Charitas Energi Indonesia (CEI) digugat di Pengadilan Negeri Sarolangun oleh dua kelompok masyarakat gunung kembang.

Hal tersebut, terkait aktivitas dua perusahaan tambang batubara yang merusak lahan kebun, rumah serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat akibat jarak stockfile yang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga.

Wawan, salah satu warga Gunung Kembang yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, bahwa dampak lingkungan yang diakibatkan dengan adanya aktivitas pertambangan batu bara dan pengangkutan batu bara, membuat masyarakat sekitar perusahaan menjerit dan susah.

"Selama ini mediasi dengan perusahaan tidak pernah tercapai titik mufakat. Jadi, kita serahkan dengan lembaga bantuan hukum dan pengacara kita. Dan kehadiran kami disini (PN Sarolangun) adalah bentuk solidaritas,"ujarnya.

Dirinya berharap,agar kedua perusahaan tersebut bisa menjaga kelestarian lingkungan. Sebab, selama ini warga sekitar perusahaan terkena dampak dari pertambangan tersebut, seperti terkena debu, getaran dan kebisingan.

"Selama ini masyarakat hanya merasakan dampak negatif dari perusahaan. Dan kami juga sudah melakukan upaya melalui jalur mediasi, namun tidak mencapai titik terang. Dan saat ini, biar lah hukum yang bertindak sesuai aturan,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images