iklan Terlihat pemindahan sungai yang di duga dilakukan oleh PT.SPC dan PT. MSA.
Terlihat pemindahan sungai yang di duga dilakukan oleh PT.SPC dan PT. MSA.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Perusahaan batu bara yang berada di Desa Regkiling, Kecamatan Mandiangin, yakni PT Seluma Prima Coal (SPC), PT Marlin Serantau Alam (MSA) diduga menyalahi aturan. Betapa tidak, untuk menambah pundi-pundi, pihak perusahaan melakukan pemindahan sungai tanpa melalui prosedur.

Sukron, salah satu sumber jambiupdate.co mengatakan, bahwa pihak PT. SPC dan PT.MSA melakukan pemindahan sungai karna melakukan tambang batu bara disungai yang lama. Maka dari itu, pihak perusahaan memindahkan sungai ke tempat lain.

"Boleh saja pihak perusahaan melakukan pemindahan sungai, tapi harus ada proses dan izin dari pemerintah setempat. Dan setahu saya, sampai saat ini, proses itu yang tidak ada,"katanya.

Dirinya mengaku, mengetahui persoalan tersebut dari salah satu karyawan perusahaan tersebut. Yang mengaku, bahwa saat ini pihak perusahaan sedang berupaya untuk mengurus izin lingkungan dan pemindahan sungai ke Pemkab Sarolangun.

"Menurut saya ini merupakan tindak pidana, jika pihak perusahaan melakukan pemindahan sungai tanpa izin. Dan setahu saya, penambangan sungai yang lama sudah berjalan saat ini. Dan sungai yang baru dibuat juga sangat kecil,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait