iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Sejumlah 13 saksi yang terdiri dari pejabat, anak buah Zumi serta para kontraktor dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/10). Persidangan kali ini dibagi menjadi dua termin.

Pada termin kedua, giliran 9 saksi yang terdiri dari satu PNS dan delapan kontraktor diperiksa oleh Majelis Hakim. Diantaranya yaitu Rian Widiantara selaku PNS, Ali Tonang, Andi Putra Wijaya alias Ani Kerinci, Rudy Lidra, Musa Efendi, Handi Nicko.

Delapan kontraktor diatas membenarkan telah memberikan sejumlah uang melalui Arfan, Asrul, Dodi Iriawan, Apif Firmansyah dan Muhammad Imaduddin. Hal ini pun sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK.

Nominal uang yang diberikan masing-masing kontraktor berbeda-beda, ada yang Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar sebagai comittmen fee proyek untuk mengegolkan beberapa proyek yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.

Salah satu kontraktor, Rudy mengaku telah memberi fee sejumlah Rp 1 miliar melalui Dodi. Awalnya, sesuai permintaan, ia akan memberi Rp 500 juta yang disetor lima kali. Sementara ia nantinya akan mendapat proyek senilai Rp 20 miliar.

Pemberian fee proyek tersebut menurutnya akan membuat deal mendapatkan tender pemenang proyek semakin lancar. Karena, selama 25 tahun menjadi kontraktor, kata Rudy, ia menjadi tenang bila memberi jaminan terlebih dahulu.

"Saya diminta Pak Dodi pinjam Rp 500 juta dengan sistem guyur 5 kali. Waktu itu belum ada proyek apapun, tapi minta pinjam. Saya sudah jadi pemborong 25 tahun, jadi semua PU kenal semua saya," paparnya.

Sama halnya dengan Handi Nicko. Ia mengaku pernah dimintai uang oleh Apif sejumlah Rp 1 miliar. Sedangkan nilai tender proyek yang akan ia terima senilai Rp 30 miliar.

Di akhir persidangan, Zumi mengaku tak keberatan ataupun menyangkal dengan keterangan para saksi. Sebab, suami Sherrin Tharia itu tidak mengetahui secara detail fee proyek yang dikumpulkan para anak buahnya.

"Yang disampaikan para saksi bukan saya tidak menguasai sebagai gubernur tapi memang saya tidak tahu. Jadi yang disampaikan ada banyak bantuan ke Pak Dodi, Kadis PU, ke Pak Arfan itu saya tidak tahu. Saya tidak keberatan yang mulia," pungkas Zumi. (jaa)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images