iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, telah menaikkan status dugaan kasus korupsi dana bantuan hibah Bencana Alam (Bencal) Kabupaten kerinci tahun 2017 senilai Rp 15 miliar dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Romi Arizyanto, dikonfirmasi mengatakan bahwa pada Kamis (11/10), pihaknya telah melakukan ekspos atau gelar perkara kasus Bencal Kerinci. Dalam gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian negara yang ditimbulkan.

"Iya, kita sudah tingkatkan kasus ini, dari Penyelidikan ke Penyidikan," ujarnya.

Romi menyebutkan setelah ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya kembali akan memanggil sejumlah saksi - saksi untuk dimintai keterangan.

"Sebelumnya kita juga sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak rekanan untuk mengumpulkan data dan keterangan," sebutnya. (adi)


Berita Terkait



add images